UTS Rangkuman Materi Perkuliahan Etika Profesi

RANGKUMAN


MATERI 1



ETIKA lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar.

Etika Publik merupakan refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.

PROFESI/pro·fe·si/ /profési/ n : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

profesional/pro·fe·si·o·nal/ /profésional/ a

1.     bersangkutan dengan profesi;

2.     memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya: ia seorang juru masak –;

3.     mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir)

Ciri Profesi :

• Terorganisir, sistematis à Organisasi Profesi

• Organisasi profesi à Kode etik

IAP adalah organisasi profesi perencanaan wilayah dan kota tertua dan terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, didirikan pada tahun 1971.

Kode Etik Perencana Indonesia merupakan sikap profesional dalam mengemban tanggung jawabnya berkaitan dengan:

(1) Kepentingan masyarakat dan negara

(2) Kepentingan pemberi kerja dan atasan

(3) Tanggung jawab profesi, rekan sejawat maupun diri sendiri

 

MATERI 2


Definisi Perencanaan:

• Perencanaan dalam artian yang sempit bukanlah suatu sains;

• Melainkan, suatu bentuk tindak sosial, yang diarahkan untuk membentuk lingkungan fisik, dan dikendalikan oleh seperangkat nilai-nilai moral, politik, dan estetika;

• Perencanaan adalah suatu praktek etika, meskipun sesungguhnya dalam upaya mewujudkan nilai-nilai yang akan dicapai, perencanaan seyogyanya memanfaatkan pemahaman ilmiah yang relevan.

Etika, adalah:

• Suatu prakondisi dasar bagi kehidupan sosial;

• Berkepentingan dengan aspek tingkah-laku yang membuat kita bisa hidup bersama-sama, mempunyai pengalaman hidup dimana kita bisa saling mempercayai satu sama lain;

• Sangat berkepentingan dengan kebenaran menepati janji, loyalitas, kejujuran, dan dalam arti yang luas keadilan dan apa yang baik; dan

• Sangat memperhatikan tugas dan kewajiban.

Etika Profesional

• Setiap Profesi mempunyai ciri sbb.:

• Seperangkat pengetahuan kepakaran/keahlian dan metoda;

• Otonomi Profesional;

 • Pengawasan Internal atas sertifikasi dan tindakan disipliner terhadap kolega; dan

• Seperangkat etika, baik eksplisit and implisit.

• Setiap professional code of conduct memiliki serangkaian standar yang dipakai sebagai ukuran untuk melindungi integritas keputusan profesional (professional judgment);

• Prinsip-prinsip etika dalam perencanaan berupaya untuk menghayati isyu-isyu equity and social justice, pentingnya memperluas pilihan-pilihan dan memperjuangkan interests of the disadvantages, dan obligations to the environment.

Etika Perencanaan

• Adalah aksiomatik bahwa keputusan kebijakan publik juga merupakan keputusan etika;

• Dalam banyak kebijakan publik lainnya, dimaklumi oleh umum bahwa keputusan kebijakan publik melibatkan pilihan moral dan etika;

• Alokasi sosial ruang bagi pemanfaatan dan kegiatan yang berbeda secara fundamental merupakan masalah etika. Karena keputusan tata ruang, baik secara individu maupun kolektif, mempunyai dampak yang besar terhadap kualitas hidup sosial dan lingkungan.

• Semua keputusan tentang pemanfaatan ruang secara inheren adalah keputusan dan pilihan etika. Keputusan dan kebijakan dalam penataan ruang seringkali menimbulkan pertanyaan benar dan salah, baik dan buruk;

• Sebagaimana falsafah moral tradisional, etika pemanfaatan ruang berkenaan dengan konsep-konsep tugas, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan sikap bijak. Etika perencanaan sangat berkaitan dengan hal-hal apa yang sebaiknya dilakukan, atau bagaimana sebaiknya kita bertingkah-laku;

• Ada tiga matra yang perlu diperhatikan untuk menghadapi pertanyaan moral dan etika dari keputusan pemanfaatan ruang: geographical, temporal and biological


MATERI 3






Pemahaman, Konsep Dasar, dan Penerapan pada Profesi Ahli Perencanaan Kota dan Wilayah

Pemahaman kode etik

  sistem norma, nilai dan juga aturan profesional secara tertulis dan sistematis dengan tegas menyatakan baik dan benar, serta hal-hal yang tidak benar atau tidak baik bagi sebuah profesi

  norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

  kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional di suatu bidang tertentu (Sonny Keraf). Moral ini merujuk pada tindakan, perilaku seseorang yang memiliki nilai positif sesuai dengan norma yang ada di suatu masyarakat.

  norma dan etika yang mengikat perilaku pelaku dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (pasal 43 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

Tujuan kode etik

  Menjunjung Tinggi Martabat Profesi à mencegah tindakan yang mencemari nama baik profesi

  Meningkatkan pengabdian para anggota à mndorong timbulnya rasa bangga dan memiliki terhadap organisasi

  Meningkatkan mutu profesi dan organisasi profesi à memuat norma-norma tentang anjuran agar setiap anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu para anggotanya, sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur tentang bagaimana cara memelihara serta meningkatkan mutu organisasi profesi.

Prinsip dasar kode etik

  Prinsip Tanggung Jawab à bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan hasil pekerjaan. Selain itu, bertanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.

  Prinsip Keadilan à mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya tanpa pandang bulu 

  Prinsip Otonomi à memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya, sehingga memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.

  Prinsip Integritas Moral à kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

Kode etik perencanaan kota : Afrika Selatan

  Prinsip Kode Etik berasal baik dari nilai umum masyarakat maupun dari tanggungjawab profesi perencanaan untuk melayani kepentingan publik.

  Upaya melayani kepentingan publik didasari seperangkat prinsip utama yang memandu tindakan dan perilaku.

  Prinsip tersebut menetapkan ukuran yang wajib dan aspirasi. Standar aspirasi menggambarkan perilaku yang diupayakan untuk ditegakkan.

  Meskipun kepatuhan terhadap standar aspirasi tidak mudah terukur, namun bertindak sesuai dengan aspirasi ini adalah harapan kita sebagai profesional.

  Standar wajib menetapkan persyaratan yang tegas, membatasi bahkan melarang melakukan perilaku tertentu dalam ranah publik

Prinsip dasar

Ø  Integritas à Perencana perlu bertindak dengan integritas dan kepatutan. Integritas tidak hanya mengacu pada mengetahui kebenaran tindakan tetapi memiliki kekuatan moral dan keberanian untuk bertindak. Kepatutan berarti berperilaku benar sesuai dengan tugas dan peran.

Ø  Bertanggungjawab (responsibility) à kewajiban untuk mengakui keputusan, tindakan yang diambil dan hasilnya, baik yang berhasil maupun gagal

Ø  Menghargai (respect) à memperlakukan orang lain dengan hormat setiap saat, yang berarti tidak menggunakan istilah menghina terhadap orang lain, menghargai hak orang lain, memperlakukan orang dengan sopan dan mengakui berbagai peran yang dimainkan orang lain dalam pengambilan keputusan. Menghargai adalah tugas kita untuk menunjukkan rasa hormat yang tinggi kepada diri kita sendiri, orang lain, dan sumber daya yang dipercayakan kepada kita.

Ø  Berlaku Adil (fairness) à membuat keputusan dan bertindak tidak memihak dan obyektif. Berperilaku bebas dari kepentingan diri sendiri, prasangka, favoritism. Membuat keputusan semata-mata berdasar profesionalisme.

Ø  Kejujuran (honesty) à memahami kebenaran dan bertindak secara benar baik dalam berkomunikasi dan berperilaku. Hal ini berarti mematuhi hukum, memantau perilaku sejujurnya, mengungkapkan peluang dan konflik kepentingan nyata.

 

MATERI 4

Ir. Kus Hadinoto

Sejarah perkembangan

*     1950

Kus hadinoto sarjana teknik sipil , Kepala Balai Tata Ruangan Pembangunan

*     1958

Menjalin Kerjasama dan Melakukan pendekatan ke beberapa universitas salah satunya adalah                UGM

*     1959

Pembentukan Lembaga khusus sarjana tata ruang

*     1952-1954

Seminar City Planning PBB Mengenai Perencanaan skala wilayah dan kota

*     1958

Seminar PBB Mengenai Perencanaan Wilayah di Tokyo


Perkembangan pendidikan PWK

  • Ø  Pada mulanya pendidikan planologi merupakan mata kuliah di Bagian Sipil dari tahun 1930-an sampai tahun 1940-an, dan kemudian berpindah pada Bagian Arsitektur pada tahun 1950-an dengan demikian planologi lahir dan dikenal sebagai bagian dari rekayasa (Soegijoko, 1985).
  • Ø  Belum ada pendirian sekolah perencanaan lainnya selama kurang lebih 20 tahun (1959 s/d1979).
  • Ø  Tahun 1979 mulai berdiri sekolah perencanaan lainnya :
  • Ø  Program studi S1 Tehnik (sekarang Perencanaan Wilayah dan Kota) di Universitas Islam Bandung (UNISBA)
  • Ø  Program studi S2 Planologi - ITB
  • Ø  Program studi S2 Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan di Fakultas Pertanian- IPB


Komentar

Postingan Populer