UTS Rangkuman Materi Perkuliahan Etika Profesi
RANGKUMAN
MATERI
1
Etika
Publik merupakan refleksi tentang standar/norma
yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk
mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan
publik.
PROFESI/pro·fe·si/
/profési/ n : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
profesional/pro·fe·si·o·nal/
/profésional/ a
1. bersangkutan
dengan profesi;
2. memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya: ia seorang juru masak –;
3. mengharuskan
adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir)
Ciri
Profesi :
•
Terorganisir, sistematis à
Organisasi Profesi
•
Organisasi profesi à Kode etik
IAP
adalah organisasi profesi perencanaan wilayah dan kota tertua dan terbesar di
Indonesia dan Asia Tenggara, didirikan pada tahun 1971.
Kode
Etik Perencana Indonesia merupakan sikap profesional dalam mengemban tanggung
jawabnya berkaitan dengan:
(1)
Kepentingan masyarakat dan negara
(2)
Kepentingan pemberi kerja dan atasan
(3) Tanggung jawab profesi, rekan sejawat maupun diri sendiri
MATERI
2
Definisi Perencanaan:
• Perencanaan dalam artian yang sempit
bukanlah suatu sains;
• Melainkan, suatu bentuk tindak sosial,
yang diarahkan untuk membentuk lingkungan fisik, dan dikendalikan oleh
seperangkat nilai-nilai moral, politik, dan estetika;
• Perencanaan adalah suatu praktek etika,
meskipun sesungguhnya dalam upaya mewujudkan nilai-nilai yang akan dicapai,
perencanaan seyogyanya memanfaatkan pemahaman ilmiah yang relevan.
Etika, adalah:
• Suatu prakondisi dasar bagi kehidupan
sosial;
• Berkepentingan dengan aspek tingkah-laku
yang membuat kita bisa hidup bersama-sama, mempunyai pengalaman hidup dimana
kita bisa saling mempercayai satu sama lain;
• Sangat berkepentingan dengan kebenaran
menepati janji, loyalitas, kejujuran, dan dalam arti yang luas keadilan dan apa
yang baik; dan
• Sangat memperhatikan tugas dan
kewajiban.
Etika Profesional
• Setiap Profesi mempunyai ciri sbb.:
• Seperangkat pengetahuan
kepakaran/keahlian dan metoda;
• Otonomi Profesional;
•
Pengawasan Internal atas sertifikasi dan tindakan disipliner terhadap kolega;
dan
• Seperangkat etika, baik eksplisit and
implisit.
• Setiap professional code of conduct
memiliki serangkaian standar yang dipakai sebagai ukuran untuk melindungi
integritas keputusan profesional (professional judgment);
• Prinsip-prinsip etika dalam perencanaan berupaya untuk menghayati isyu-isyu equity and social justice, pentingnya memperluas pilihan-pilihan dan memperjuangkan interests of the disadvantages, dan obligations to the environment.
Etika Perencanaan
• Adalah aksiomatik bahwa keputusan
kebijakan publik juga merupakan keputusan etika;
• Dalam banyak kebijakan publik lainnya,
dimaklumi oleh umum bahwa keputusan kebijakan publik melibatkan pilihan moral
dan etika;
• Alokasi sosial ruang bagi pemanfaatan
dan kegiatan yang berbeda secara fundamental merupakan masalah etika. Karena
keputusan tata ruang, baik secara individu maupun kolektif, mempunyai dampak
yang besar terhadap kualitas hidup sosial dan lingkungan.
• Semua keputusan tentang pemanfaatan
ruang secara inheren adalah keputusan dan pilihan etika. Keputusan dan
kebijakan dalam penataan ruang seringkali menimbulkan pertanyaan benar dan
salah, baik dan buruk;
• Sebagaimana falsafah moral tradisional,
etika pemanfaatan ruang berkenaan dengan konsep-konsep tugas, hak dan
kewajiban, keadilan sosial, dan sikap bijak. Etika perencanaan sangat berkaitan
dengan hal-hal apa yang sebaiknya dilakukan, atau bagaimana sebaiknya kita
bertingkah-laku;
• Ada tiga matra yang perlu diperhatikan untuk menghadapi pertanyaan moral dan etika dari keputusan pemanfaatan ruang: geographical, temporal and biological
MATERI 3
Pemahaman,
Konsep Dasar, dan Penerapan pada Profesi Ahli Perencanaan Kota dan Wilayah
Pemahaman kode
etik
sistem
norma, nilai dan juga aturan profesional secara tertulis dan sistematis dengan
tegas menyatakan baik dan benar, serta hal-hal yang tidak benar atau tidak baik
bagi sebuah profesi
norma
atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
kaidah
moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional di suatu bidang
tertentu (Sonny Keraf). Moral ini merujuk pada tindakan, perilaku seseorang
yang memiliki nilai positif sesuai dengan norma yang ada di suatu masyarakat.
norma
dan etika yang mengikat perilaku pelaku dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan (pasal 43 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional)
Tujuan kode etik
Menjunjung
Tinggi Martabat Profesi à
mencegah tindakan yang mencemari nama baik profesi
Meningkatkan
pengabdian para anggota à
mndorong timbulnya rasa bangga dan memiliki terhadap organisasi
Meningkatkan
mutu profesi dan organisasi profesi à
memuat norma-norma tentang anjuran agar setiap anggota profesi selalu berusaha
meningkatkan mutu para anggotanya, sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain
itu, kode etik juga mengatur tentang bagaimana cara memelihara serta
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Prinsip dasar kode etik
Prinsip
Tanggung Jawab à
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan
hasil pekerjaan. Selain itu, bertanggungjawab terhadap dampak yang mungkin
terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
Prinsip
Keadilan à mengedepankan
keadilan dalam menjalankan pekerjaannya tanpa pandang bulu
Prinsip
Otonomi à memiliki
wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya,
sehingga memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan
mempertimbangkan kode etik profesi.
Prinsip
Integritas Moral à
kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam
diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya.
Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Kode etik perencanaan kota : Afrika
Selatan
Prinsip
Kode Etik berasal baik dari nilai umum masyarakat maupun dari tanggungjawab
profesi perencanaan untuk melayani kepentingan publik.
Upaya
melayani kepentingan publik didasari seperangkat prinsip utama yang memandu
tindakan dan perilaku.
Prinsip
tersebut menetapkan ukuran yang wajib dan aspirasi. Standar aspirasi
menggambarkan perilaku yang diupayakan untuk ditegakkan.
Meskipun
kepatuhan terhadap standar aspirasi tidak mudah terukur, namun bertindak sesuai
dengan aspirasi ini adalah harapan kita sebagai profesional.
Standar
wajib menetapkan persyaratan yang tegas, membatasi bahkan melarang melakukan
perilaku tertentu dalam ranah publik
Prinsip dasar
Ø Integritas
à
Perencana perlu bertindak dengan integritas dan kepatutan. Integritas tidak
hanya mengacu pada mengetahui kebenaran tindakan tetapi memiliki kekuatan moral
dan keberanian untuk bertindak. Kepatutan berarti berperilaku benar sesuai
dengan tugas dan peran.
Ø Bertanggungjawab
(responsibility) à
kewajiban untuk mengakui keputusan, tindakan yang diambil dan hasilnya, baik
yang berhasil maupun gagal
Ø Menghargai
(respect) à
memperlakukan orang lain dengan hormat setiap saat, yang berarti tidak
menggunakan istilah menghina terhadap orang lain, menghargai hak orang lain,
memperlakukan orang dengan sopan dan mengakui berbagai peran yang dimainkan
orang lain dalam pengambilan keputusan. Menghargai adalah tugas kita untuk
menunjukkan rasa hormat yang tinggi kepada diri kita sendiri, orang lain, dan
sumber daya yang dipercayakan kepada kita.
Ø Berlaku
Adil (fairness) à
membuat keputusan dan bertindak tidak memihak dan obyektif. Berperilaku bebas
dari kepentingan diri sendiri, prasangka, favoritism. Membuat keputusan
semata-mata berdasar profesionalisme.
Ø Kejujuran
(honesty) à
memahami kebenaran dan bertindak secara benar baik dalam berkomunikasi dan
berperilaku. Hal ini berarti mematuhi hukum, memantau perilaku sejujurnya,
mengungkapkan peluang dan konflik kepentingan nyata.
MATERI
4
Sejarah
perkembangan
1950
Kus
hadinoto sarjana teknik sipil , Kepala Balai Tata Ruangan Pembangunan
1958
Menjalin Kerjasama dan Melakukan pendekatan ke beberapa universitas salah satunya adalah UGM
1959
Pembentukan
Lembaga khusus sarjana tata ruang
1952-1954
Seminar
City Planning PBB Mengenai Perencanaan skala wilayah dan kota
1958
Seminar
PBB Mengenai Perencanaan Wilayah di Tokyo
Perkembangan
pendidikan PWK
- Ø Pada
mulanya pendidikan planologi merupakan mata kuliah di Bagian Sipil dari tahun
1930-an sampai tahun 1940-an, dan kemudian berpindah pada Bagian Arsitektur
pada tahun 1950-an dengan demikian planologi lahir dan dikenal sebagai bagian
dari rekayasa (Soegijoko, 1985).
- Ø Belum
ada pendirian sekolah perencanaan lainnya selama kurang lebih 20 tahun (1959
s/d1979).
- Ø Tahun
1979 mulai berdiri sekolah perencanaan lainnya :
- Ø Program
studi S1 Tehnik (sekarang Perencanaan Wilayah dan Kota) di Universitas Islam
Bandung (UNISBA)
- Ø Program
studi S2 Planologi - ITB
- Ø Program
studi S2 Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan di Fakultas Pertanian-
IPB
Komentar
Posting Komentar