RANGKUMAN MATERI ETIKA PROFESI

 

A.    Sejarah Penataan Ruang di Indonesia

1.     Pemikiran Awal Penataan Ruang

Sebagian besar kota dihadapkan pada peningkatan Jumlah penduduk yang pesat, permintaan yang tinggi terhadap perumahan dan berbagai kebutuhan.

-        Tahun 1907 di Semarang : Dewan Kota meminta arsitek untuk membuat sketsa rancangan perluasan.

-        Tahun 1909 di Surabaya : Melakukan pembebasan hutan (membeli lahan) untuk lingkungan eropa baru

-        Tahun 1910 di Bandung : Dewan kota memperluas wilayah untuk mengalihkan beberapa kementerian dari Batavia ke Bandung

-        Tahun 1917 di Batavia, Medan, Buitenzrg (Bogor) : Mengajukan rancangan perluasan wilayah dengan rancangan terutama permukiman

-        Tahun 1921 : Karsten mengajukan makalah Indian Town Planning dalam kongres Desentralisasi. Dalam makalahnya, menunjukkan perencanaan kota merupakan kegiatan yang melibatkan kegiatan saling terkait satu sama lain (social, teknologi, dsb) yang perlu ditangani semestinya.

-        Tahun 1920-an : Pemerintah memutuskan untuk menangani masalah, diantaranya :

·       Mengizinkan perusahaan umum terbatas dan komersial terlibat dalam pembangunan perumahan (1925)

·       Surat edaran kepada kotamadya berisi pedoman perluasan daerah perkotaan dan perumahan (1926)

·       Tambahan hak prioritas kotamadya atas lahan yang sudah ada (1926)

·       Ketentuan sampai 50% subsidi dan pedoman proyek perbaikan kampong (1928)

-        Tahun 1934 : Perubahan Komite Pembatasan Pembangunan menjadi Komite Tata Kota

 

2.     Penataan Ruang Dalam Masa Kemerdekaan

Penataan ruang dalam masa kemerdekaan dimulai dengan pembentukan organisasi/lembaga baru. Tokoh yang berperan di dalamnya yaitu Dr. Ir. W. B. Kloos; F.M Razoux Schultz dan Ir. J. C. K. van Toorenburg; Jacobus Pieter Thijsse (1896-1981).

Pada 1 Mei 1946, Biro Perencanaan (Centraal Planoogisch Bureau) (C)PB didirikan sebagai bagian dari Departemen Pekerjaan Umum dan Rekonstruksi. Tujuan utama (C)PB adalah menangani dan mengkoordinasi pekerjaan rekonstruksi tingkat lokal, regional, bahkan nasional. Tugas pertama (C)PB adalah saat Negara/Bagian Timur Indonesia dibentuk pada Tahun 1946, (C)PB mengajukan rencana rekonstruksi dan peraturan pembangunan untuk Makassar kepada Menteri Transportasi dan Pekerjaan Umum, rencana tata kota Ternate dan Ordonansi Pembentukan Kota Darurat.

 

B.    Konteks Global Sejarah Pendidikan Profesi Perencana

Respon dari kebutuhan akan Kaum Profesional di bidang arsitektur, arsitektur lansekap, insinyur, Kesehatan masyarakat, hukum untuk memahami dan mengantisipasi tantangan pertumbuhan cepat dari kota dan wilayah. Perencanaan Kota (Urban Planning) tidak hanya dipandang sebagai produk desain kota, namun perlu pertimbangan pendekatan budaya/social.

  

C.    Peran dan Perkembangan Profesi Konsultan Perencanaan Wilayah dan Kota

1.     Masa Swakelola

Konsultan tidak berperan pada Tahun sebelum 1965, karena penataan ruang dianggap sebagai tugas pemerintah. Tahun 1965-1980an berkembang penyelenggaraan jasa konsultan. 

2.     Masa Awal Perkembangan Profesi Konsultan

Konsultan penataan ruang dalam negeri dana sing berkembang bersamaan proyek P3KT. Proyek P3KT dimana konsultan harus memiliki tenaga ahli di berbagai bidang seperti Teknik Pembangunan Perkotaan, Teknik Penyehatan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Bidang Manajemen, Ekonomi dan Keuangan.

3.     Masa Awal Era Reformasi

Setelah 1998, konsultan mengalami dampak krisis yang ditandai penurunan pekerjaan penataan ruang yang diperoleh konsultan asing dan nasional karena terbatasnya pendanaan APBN maupun APBD untuk konsultan. 

4.     Masa Kini

Pada masa kini, pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang untuk para konsultan. Oleh karena itu, saat ini para Konsultan Perencana berperan mendampingi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Spasial dan Perencanaan Aspasial untuk pembangunan daerah.


D.    Asosiasi Profesi Perencana Wilayah dan Kota

1.     Organisasi Nasional

-        Ikatan Ahli Perencana (IAP)

IAP dibentuk pada 13 April 1971 di Jakarta dengan nama Ikatan Ahli Perancang. IAP bertujuan untuk mengembangkan keahlian perencanaan wilayah dan kota, dan meningkatkan mutu, kesejaheraan, persatuan dan kesatuan ahli perencanaan wilayah dan kota di Indonesia.

IAP berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara ahli perencanaan wilayah dan kota, juga antara ahli perencanaan wilayah dan kota dengan ahli lainnya, lembaga masyarakat, swasta, pemerintah dan internasional. Juga, sebagai wadah untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. IAP mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

·       Meningkatkan peran perencana wilayah dan kota dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan wilayah dan kota.

·       Meningkatkan kemampuan professional dan kesejahteraan anggota

·       Mengembangkan bidang pengembangan wilayah dan kota sebagai ilmu dan teknik terapan

·       Membina hubungan dan kerja sama harmonis antara perencana wilayah dan kota dengan ahli lainnya, lembaga masyarakat, swasta, pemerintah dan internasional

·       Melaksanakan berbagai kegiatan lain dalam bentuk pelayanan teknis, advokat, dan konsultasi serta pelatihan dan pemanfaatan teknologi.

Peran dan kiprah IAP kian penting setelah berlaku Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. IAP merupakan mitra pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan wilayah dan kota.

Sejak Tahun 1994, IAP membentuk badan sertifikasi perencana dengan 3 jenjang keahlian perencana : ahli perencana muda, ahli perencana madya, dan ahli perencana utama.

-        Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Undang-undang RI No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyatakan, keinsinyuran  adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Keinsinyuran mencakup disiplin teknik antara lain :

·       Kebumian dan energy

·       Rekayasa sipil dan lingkungan terbangun

·       Industry

·       Konservasi dan pengelolaan sumber daya alam

·       Pertanian dan hasil pertanian

·       Teknologi kelautan dan perkapalan

·       Aeronotika dan astronotika 

2.     Organisasi Internasional

-        Internasional Society of City and Regional Planner (SOCARP)

-        Internasional Federation for Housing and Planning (IFHP)

3.     Organisasi Internasional Regional

-        Eastern Regional Organization for Planning and Housing (EAROPH)

-        Asean Association for Planning and Housing (AAPH)

 

E.    Perkembangan Institusi Perencanaan Wilayah dan Kota

1.     Kelembagaan PWK di PUPR

Periode Pra 50an s/d 80an

-        Pada Tahun 1961 nama balai diubah menjadi jawatan, Jawatan Tata Kota dan Daerah

-        Direktorat Perencanaan Kota dan Daerah (1965) menjadi Direktorat Tata Kota dan Daerah

Periode 1990an s/d 2000an

-        Direktorat Tata Kota dan Daerah diubah menjadi Direktorat Tata Kota dan Tata Daerah.

-        Merumuskan Rancangan UU Pokok-pokok Bina Kota yang kemudian berubah menjadi UU Penataan Ruang No. 24 tahun 1992.

-        Direktorat Tata Kota dan Tata Daerah menjadi Direktorat Bina Tata Perkotaan dan Perdesaan (BTPP)

-        Tahun 2001, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah

-        Tahun 2004 s/d 2014, Direktorat Jendral Penataan Ruang, Kementerian PU/PUPR

-        Tahun 2014 s/d saat ini, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang 

2.     Kelembagaan PWK di Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Dari perubahan nama-nama instansi penataan ruang di atas, tersirat satu hal penting yakni instansi tersebut focus menangani tata ruang di tingkat pusat/nasional. Perkembangan instansi penataan ruang di Indonesia ini merupakan suatu hal baik di mana kesadaran terhadap penataan ruang di Indonesia selalu meningkat. 

3.     Kelembagaan PWK di BAPPENAS

Deputi Perencanaan Pembangunan Regional dan Daerah, Regionalisasi perencanaan pembangunan : keseimbangan pertumbuhan regional dan pemerataan pengembangan regional. Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1993. BKTRN diketuai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Deputi Kepala Bappenas, Bidang Regional da Daerah duduk sebagai sekertaris BKTRN. 

4.     Kelembagaan PWK di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Konsep tata ruang dipandang sebagai sesuatu yang abstrak, padahal permasalahan lingkungan hidup merupakan persoalan yang dirasakan di lapangan.

Kelembagaan tata ruang di bidang lingkungan hidup berkembang seiring dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup. Bertolak dari pemikiran strategis, bahwa pembangunan selain memerlukan ruang tempat berlangsungnya berbagai kegiatan yang mengubah bentang alam (kawasan budidaya), juga memerlukan ruang untuk berlangsungnya fungsi pelestarian lingkungan bagi kelangsungan kehidupan manusia (kawasan lindung).

5.     Kelembagaan PWK di Kementerian Dalam Negeri

Berikut merupakan peraturan-peraturan di bidang penataan ruang yang ditetapkan atau melalui kebijakan Menteri Dalam Negeri, yaitu :

-        Instruksi Presiden No. 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

-        Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota

-        Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk Keperluan Pembangunan Perumahan

-        Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No, 2 Tahun 1987

-        Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 650-658 tentang Keterbukaan Rencana Kota Untuk Umum

-        Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan

-        Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 1996 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tingkat I dan Tingkat II

-        Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 134 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

-        Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 137 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan dan Perhitungan Biaya Rencana Tata Ruang di Daerah

-        Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah

-        Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah

6.      Kelembagaan PWK di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Sejarah Kemendes PDTT

-        Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (Presiden Megawati Soekarnoputri)

-        Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)

-        Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Presiden Joko Widodo)

-        UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Komentar

Postingan Populer