RANGKUMAN MATERI ETIKA PROFESI
A.
Sejarah
Penataan Ruang di Indonesia
1.
Pemikiran
Awal Penataan Ruang
Sebagian besar
kota dihadapkan pada peningkatan Jumlah penduduk yang pesat, permintaan yang
tinggi terhadap perumahan dan berbagai kebutuhan.
-
Tahun 1907 di Semarang :
Dewan Kota meminta arsitek untuk membuat sketsa rancangan perluasan.
-
Tahun 1909 di Surabaya :
Melakukan pembebasan hutan (membeli lahan) untuk lingkungan eropa baru
-
Tahun
1910 di Bandung : Dewan kota memperluas wilayah untuk mengalihkan beberapa
kementerian dari Batavia ke Bandung
-
Tahun
1917 di Batavia, Medan, Buitenzrg (Bogor) : Mengajukan rancangan perluasan
wilayah dengan rancangan terutama permukiman
-
Tahun
1921 : Karsten mengajukan makalah Indian Town Planning dalam kongres
Desentralisasi. Dalam makalahnya, menunjukkan perencanaan kota merupakan
kegiatan yang melibatkan kegiatan saling terkait satu sama lain (social,
teknologi, dsb) yang perlu ditangani semestinya.
-
Tahun 1920-an :
Pemerintah memutuskan untuk menangani masalah, diantaranya :
·
Mengizinkan perusahaan
umum terbatas dan komersial terlibat dalam pembangunan perumahan (1925)
·
Surat edaran kepada
kotamadya berisi pedoman perluasan daerah perkotaan dan perumahan (1926)
·
Tambahan hak prioritas
kotamadya atas lahan yang sudah ada (1926)
·
Ketentuan sampai 50%
subsidi dan pedoman proyek perbaikan kampong (1928)
-
Tahun
1934 : Perubahan Komite Pembatasan Pembangunan menjadi Komite Tata Kota
2.
Penataan
Ruang Dalam Masa Kemerdekaan
Penataan
ruang dalam masa kemerdekaan dimulai dengan pembentukan organisasi/lembaga
baru. Tokoh yang berperan di dalamnya yaitu Dr. Ir. W. B. Kloos; F.M Razoux
Schultz dan Ir. J. C. K. van Toorenburg; Jacobus Pieter Thijsse (1896-1981).
Pada
1 Mei 1946, Biro Perencanaan (Centraal Planoogisch Bureau) (C)PB didirikan
sebagai bagian dari Departemen Pekerjaan Umum dan Rekonstruksi. Tujuan utama (C)PB adalah menangani dan mengkoordinasi
pekerjaan rekonstruksi tingkat lokal, regional, bahkan nasional. Tugas pertama
(C)PB adalah saat Negara/Bagian Timur Indonesia dibentuk pada Tahun 1946, (C)PB
mengajukan rencana rekonstruksi dan peraturan pembangunan untuk Makassar kepada
Menteri Transportasi dan Pekerjaan Umum, rencana tata kota Ternate dan Ordonansi
Pembentukan Kota Darurat.
B.
Konteks
Global Sejarah Pendidikan Profesi Perencana
Respon dari kebutuhan akan Kaum
Profesional di bidang arsitektur, arsitektur lansekap, insinyur, Kesehatan
masyarakat, hukum untuk memahami dan mengantisipasi tantangan pertumbuhan cepat
dari kota dan wilayah. Perencanaan Kota (Urban Planning) tidak hanya dipandang
sebagai produk desain kota, namun perlu pertimbangan pendekatan budaya/social.
C. Peran
dan Perkembangan Profesi Konsultan Perencanaan Wilayah dan Kota
1.
Masa
Swakelola
Konsultan tidak berperan pada Tahun sebelum 1965, karena penataan ruang dianggap sebagai tugas pemerintah. Tahun 1965-1980an berkembang penyelenggaraan jasa konsultan.
2.
Masa
Awal Perkembangan Profesi Konsultan
Konsultan penataan ruang dalam negeri dana sing berkembang bersamaan proyek P3KT. Proyek P3KT dimana konsultan harus memiliki tenaga ahli di berbagai bidang seperti Teknik Pembangunan Perkotaan, Teknik Penyehatan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Bidang Manajemen, Ekonomi dan Keuangan.
3.
Masa
Awal Era Reformasi
Setelah 1998, konsultan mengalami dampak krisis yang ditandai penurunan pekerjaan penataan ruang yang diperoleh konsultan asing dan nasional karena terbatasnya pendanaan APBN maupun APBD untuk konsultan.
4.
Masa
Kini
Pada masa kini, pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang untuk para konsultan. Oleh karena itu, saat ini para Konsultan Perencana berperan mendampingi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Spasial dan Perencanaan Aspasial untuk pembangunan daerah.
D.
Asosiasi
Profesi Perencana Wilayah dan Kota
1.
Organisasi
Nasional
-
Ikatan Ahli Perencana
(IAP)
IAP dibentuk pada 13 April 1971 di Jakarta dengan nama
Ikatan Ahli Perancang. IAP bertujuan untuk mengembangkan keahlian perencanaan
wilayah dan kota, dan meningkatkan mutu, kesejaheraan, persatuan dan kesatuan
ahli perencanaan wilayah dan kota di Indonesia.
IAP berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi,
konsultasi dan koordinasi antara ahli perencanaan wilayah dan kota, juga antara
ahli perencanaan wilayah dan kota dengan ahli lainnya, lembaga masyarakat,
swasta, pemerintah dan internasional. Juga, sebagai wadah untuk melindungi
kepentingan masyarakat luas. IAP mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
·
Meningkatkan
peran perencana wilayah dan kota dalam pembangunan nasional, khususnya
pembangunan wilayah dan kota.
·
Meningkatkan
kemampuan professional dan kesejahteraan anggota
·
Mengembangkan
bidang pengembangan wilayah dan kota sebagai ilmu dan teknik terapan
·
Membina
hubungan dan kerja sama harmonis antara perencana wilayah dan kota dengan ahli
lainnya, lembaga masyarakat, swasta, pemerintah dan internasional
·
Melaksanakan
berbagai kegiatan lain dalam bentuk pelayanan teknis, advokat, dan konsultasi
serta pelatihan dan pemanfaatan teknologi.
Peran dan kiprah
IAP kian penting setelah berlaku Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang
Penataan Ruang. IAP merupakan mitra pemerintah dan masyarakat dalam
melaksanakan pembangunan wilayah dan kota.
Sejak Tahun
1994, IAP membentuk badan sertifikasi perencana dengan 3 jenjang keahlian
perencana : ahli perencana muda, ahli perencana madya, dan ahli perencana
utama.
-
Persatuan Insinyur
Indonesia (PII)
Undang-undang
RI No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyatakan, keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan
kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan
memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan. Keinsinyuran mencakup disiplin teknik
antara lain :
·
Kebumian dan energy
·
Rekayasa sipil dan
lingkungan terbangun
·
Industry
·
Konservasi
dan pengelolaan sumber daya alam
·
Pertanian dan hasil
pertanian
·
Teknologi kelautan dan
perkapalan
· Aeronotika dan astronotika
2. Organisasi
Internasional
-
Internasional Society of
City and Regional Planner (SOCARP)
-
Internasional Federation
for Housing and Planning (IFHP)
3. Organisasi
Internasional Regional
-
Eastern Regional
Organization for Planning and Housing (EAROPH)
-
Asean Association for
Planning and Housing (AAPH)
E.
Perkembangan
Institusi Perencanaan Wilayah dan Kota
1.
Kelembagaan
PWK di PUPR
Periode Pra 50an
s/d 80an
-
Pada Tahun 1961 nama
balai diubah menjadi jawatan, Jawatan Tata Kota dan Daerah
-
Direktorat
Perencanaan Kota dan Daerah (1965) menjadi Direktorat Tata Kota dan Daerah
Periode 1990an s/d 2000an
-
Direktorat
Tata Kota dan Daerah diubah menjadi Direktorat Tata Kota dan Tata Daerah.
-
Merumuskan
Rancangan UU Pokok-pokok Bina Kota yang kemudian berubah menjadi UU Penataan
Ruang No. 24 tahun 1992.
-
Direktorat
Tata Kota dan Tata Daerah menjadi Direktorat Bina Tata Perkotaan dan Perdesaan
(BTPP)
-
Tahun 2001, Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah
-
Tahun 2004 s/d 2014,
Direktorat Jendral Penataan Ruang, Kementerian PU/PUPR
- Tahun 2014 s/d saat ini, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
2.
Kelembagaan
PWK di Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Dari perubahan nama-nama instansi penataan ruang di atas, tersirat satu hal penting yakni instansi tersebut focus menangani tata ruang di tingkat pusat/nasional. Perkembangan instansi penataan ruang di Indonesia ini merupakan suatu hal baik di mana kesadaran terhadap penataan ruang di Indonesia selalu meningkat.
3.
Kelembagaan
PWK di BAPPENAS
Deputi Perencanaan Pembangunan Regional dan Daerah, Regionalisasi perencanaan pembangunan : keseimbangan pertumbuhan regional dan pemerataan pengembangan regional. Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1993. BKTRN diketuai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Deputi Kepala Bappenas, Bidang Regional da Daerah duduk sebagai sekertaris BKTRN.
4.
Kelembagaan
PWK di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Konsep
tata ruang dipandang sebagai sesuatu yang abstrak, padahal permasalahan
lingkungan hidup merupakan persoalan yang dirasakan di lapangan.
Kelembagaan tata ruang di bidang lingkungan hidup berkembang seiring dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup. Bertolak dari pemikiran strategis, bahwa pembangunan selain memerlukan ruang tempat berlangsungnya berbagai kegiatan yang mengubah bentang alam (kawasan budidaya), juga memerlukan ruang untuk berlangsungnya fungsi pelestarian lingkungan bagi kelangsungan kehidupan manusia (kawasan lindung).
5. Kelembagaan
PWK di Kementerian Dalam Negeri
Berikut
merupakan peraturan-peraturan di bidang penataan ruang yang ditetapkan atau
melalui kebijakan Menteri Dalam Negeri, yaitu :
-
Instruksi
Presiden No. 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah Jakarta, Bogor,
Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
-
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota
-
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 3 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk
Keperluan Pembangunan Perumahan
-
Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 59 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam
Negeri No, 2 Tahun 1987
-
Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 650-658 tentang Keterbukaan Rencana Kota Untuk Umum
-
Instruksi Menteri Dalam
Negeri No. 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah
Perkotaan
-
Instruksi Menteri Dalam
Negeri No. 19 Tahun 1996 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang
Daerah Tingkat I dan Tingkat II
-
Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 134 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
-
Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 137 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan dan Perhitungan Biaya
Rencana Tata Ruang di Daerah
-
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah
6. Kelembagaan
PWK di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Sejarah Kemendes
PDTT
-
Kementerian Negara
Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (Presiden Megawati
Soekarnoputri)
-
Kementerian Negara
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)
-
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Presiden Joko Widodo)
-
UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa
Komentar
Posting Komentar