KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN
Pengertian Kebijakan Kependudukan
Kebijakan Kependudukan adalah kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan tingkat perkembangan penduduk. PBB mendefinisikan kebijaksanaan kependudukan adalah tindakan dan program yang disusun untuk membantu tercapainya tujuan-tujuan ekonomi, sosial, demografi, politik dan tujuan umum lainnya.
- Melindungi kepentingan dan mengembangkan kesejahteraan penduduk itu sendiri terutama generasi yang akan datang.
- Memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk memperoleh kebebasan lebih besar untuk menentukan yang terbaik bagi kesejahteraan diri dan keluarganya.
- Kebijaksanaan harus diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup penduduk.
- Meningkatkan program keluarga berencana sehingga dapat melembaga dalam masyarakat. Termasuk semua program pendukung bagi keberhasilannya seperti peningkatan mutu pendidikan, peningkatan umur menikah pertama, peningkatan status wanita.
- Meningkatkan dan menyebarluaskan program pendidikan kependudukan.
- Merangsang terciptanya keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
- Meningkatkan program transmigrasi secara teratur dan nyata.
- Mengatur perpindahan penduduk dari desa ke kota secara lebih komprehensif di dalam perencanaan pembangunan secara menyeluruh.
- Mengatasi masalah tenaga kerja.
- Meningkatkan pembinaan dan pengamanan lingkungan hidup.
- Kualitas penduduk
- Stabilitas sumber kehidupan penduduk
- kelangsungan adanya lapangan kerja
- Standar kehidupan yang baik
- Kelahiran (fertilitas)
- Kematian (mortalitas)
- Perpindahan penduduk (migrasi)
- Persebaran penduduk, migrasi dan urbanisasi.
- Kegiatan penelitian, pengkajian serta pengembangan dalam upaya pembangunan kualitas penduduk.
- Pendidikan kependudukan.
- Peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksana.
- Bidang Kesehatan
- Pangan dan gizi
- Pendidikan
- Perumahan
- Penyediaan air bersih dan kesehatan lingkungan
Menurut Jacques Deublet, terdapat pembagian kebijakan kependudukan, yakni:
1. Hukum yang sebagian atau seluruhnya ditentukan penduduk. Ini meliputi peratutan-peraturan yang dibuat untuk menanggulangi problema yang terjadi karena tindak laju dan ciri demografi. Sebab ini dapat mempengaruhi peraturan-peraturan dalam hubungannya dengan perlindungan orang-orang tua, hak-hak istimewa orang-orang asing dan kelompok minoritas lainnya.
2. Hukum yang mempunyai pengaruhi tidak langsung terhadap penduduk. Ini meliputi peraturan-peraturan mengenai perkawinandan keluarga, peraturan tentang susunan ekonomi dan masyarakat. Secara tidak langsung kebijakan pemerintah adalah membuat umur minimum pada waktu menikah, bantuan ekonomis bagi keluarga, berkewajiban si bapak untuk memberi tunjangan pada keluarganya, pemberian warisan, dll.
3. Hukum yang mempunyai pengaruh langsung terhadap penduduk. Ini meliputi peraturan yang dibuat untuk mengurangi mortalitas dan melindungi keselamatan masyarakat, dan peraturan untuk pengawasan nartalitas. Peraturan pertama yakni meliputi bidang sanitasi, pengobatan, pencegahan, pengendalian penyakit menular. Peraturan kedua yakni meliputi praktek-praktek kontrasepsi dan pengguguran demi mengendalikan angka nartalitas. Peraturan ini mencakup kewajiban menikah, memberikan kebebasan kepada militer dan memberikan hak istimewa kepada ayah dan keluarga besar.Menurut Said Rusli, kebijikan kependudukan terdiri atas tipe yang dibentuk langsung/tidak langsung, eksplisit/implisit, domestik/internasional dan kebijakan intervensi/non intervensi. Kebijakan langsung akan mempengaruhi variabel kependudukan secara langsung. Kebijakan eksplisit dibedakan dengan kebijkaan implisit dalam hal bahwa kebijakan eksplisit dirumuskan dan dinyatakan secara jelas maksut pemerintah untuk mempengaruhi variabel kependudukan.
Kebijaksanaan yang menyangkut distribusi penduduk sudah diikuti sejak pemulaan abad ini oleh pemerintah Hindia Belanda. Kolonisasi kebeberapa daerah luar jawa dengan memindahkan penduduk dari jawa adalah usah reditribusi penduduk. Usaha itu merupakan kebijaksanaan kependudukan. Sekalipun hasilnya tidaklah besar, tetapi pemerintah Hindia Belanda telah memulai program itu dan setelah mengalami berbagai hambatan, menjelang perang dunia ke II kolonisasi itu menjadi cukup penting.
Pemerintah Indonesia merdeka meneruskan program pemindahan penduduk itu dengan transmigrasi. Konsep transmigrasi yang dicetuskan pada permulaan kemerdekaan Indonesia merupakan kebijaksanaan kependudukan yang secara sadar hendak mengurangi penduduk jawa dengan jalan memindahkannya keluar pulau jawa.
Kebijaksanaan kependudukan itu di jalankan sampai pemerintahan orde baru memberikan orientasi yang luas mulai tahun 1972. Undang-undang no. 3 tahun 1972 memberikan tujuan yang luas pada transmigrasi dimana pertimbangan demografis hanya merupakan satu dari 7 sasaran yaitu : Peningkatan taraf hidup; Pembangunan daerah; Keseimbangan penyebaran penduduk; Pembangunan yang merata di seluruh Indonesia; Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia; Kesatuan dan persatuan bangsa; Memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
Kebijaksanaan kependudukan utama di Indonesia adalah kebijaksanaan Keluarga Berencana (KB) Kebijaksanaan ini sudah luas di ketahui oleh semua petugas KB maupun masyarakat luas. KB dapat di laksanakan di daerah-daerah pedesaan secara efektif. Ini berbeda dengan pola penyebaran KB yang biasanya mulai dari kota ke pedesaan, sehingga prosesnya lambat.
- pendendalian kelahiran;
- Penurunan tingkat kematian terutama kematian ana-anak,
- Perpanjangan harapan kerja,
- Penybaran penduduk yang lebih serasi dan seimbang,
- Pola urbanisasi yang lebih berimbang dan merata,
- Perkembangan dan penyebaran angkatan kerja.
- Peningkatan taraf hidup;
- Pembangunan daerah;
- Keseimbangan penyebaran penduduk;
- Pembangunan yang merata di seluruh Indonesia;
- Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia;
- Kesatuan dan persatuan bangsa;
- Memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
Komentar
Posting Komentar